Langkah hukum Fiat executie dimaknai sebagai penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Selain itu, fiat executie diartikan pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan eksekutorial (bersifat dapat dilaksanakan), yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen yang kekuatan hukumnya disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau bersifat eksekutorial, diantaranya Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pelaksanaan fiat executie atas benda objek Hak Tanggungan (HT) dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan aanmaning
Pemohon eksekusi atau kuasanya menyampaikan permohonan aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan memperlihatkan dokumen sertifikat jaminan kebendaan dan dokumen lainnya. Setelah ditetapkannya tanggal pemanggilan aanmaning kepada Debitor/Termohon Eksekusi, maka Debitor/Termohon Eksekusi wajib melaksanakan pemenuhan kewajibannya kepada Kreditor/Pemohon Eksekusi dalam waktu maksimal 8 (delapan) hari sejak tanggal dilaksanakannya sidang aanmaning.
Tahapan Sita Eksekusi
Setelah lewat tenggang waktu yang diberikan ternyata Debitur/Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan kebendaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Adapun tahapan sita eksekusi adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
Tahapan Lelang Eksekusi
Setelah aanmaning dan sita eksekusi telah dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Langkah hukum Fiat executie dimaknai sebagai penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Selain itu, fiat executie diartikan pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan eksekutorial (bersifat dapat dilaksanakan), yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen yang kekuatan hukumnya disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau bersifat eksekutorial, diantaranya Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pelaksanaan fiat executie atas benda objek Hak Tanggungan (HT) dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan aanmaning
Pemohon eksekusi atau kuasanya menyampaikan permohonan aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan memperlihatkan dokumen sertifikat jaminan kebendaan dan dokumen lainnya. Setelah ditetapkannya tanggal pemanggilan aanmaning kepada Debitor/Termohon Eksekusi, maka Debitor/Termohon Eksekusi wajib melaksanakan pemenuhan kewajibannya kepada Kreditor/Pemohon Eksekusi dalam waktu maksimal 8 (delapan) hari sejak tanggal dilaksanakannya sidang aanmaning.
Tahapan Sita Eksekusi
Setelah lewat tenggang waktu yang diberikan ternyata Debitur/Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan kebendaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Adapun tahapan sita eksekusi adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
Tahapan Lelang Eksekusi
Setelah aanmaning dan sita eksekusi telah dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.