AP & Co Law Firm

Prosedur Fiat Eksekusi Jaminan Kebendaan melalui Pengadilan

Langkah hukum Fiat executie dimaknai sebagai penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Selain itu, fiat executie diartikan pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan eksekutorial (bersifat dapat dilaksanakan), yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen yang kekuatan hukumnya disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau bersifat eksekutorial, diantaranya Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pelaksanaan fiat executie atas benda objek Hak Tanggungan (HT) dengan tahapan sebagai berikut:

Tahapan aanmaning

Pemohon eksekusi atau kuasanya menyampaikan permohonan aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan memperlihatkan dokumen sertifikat jaminan kebendaan dan dokumen lainnya. Setelah ditetapkannya tanggal pemanggilan aanmaning kepada Debitor/Termohon Eksekusi, maka Debitor/Termohon Eksekusi wajib melaksanakan pemenuhan kewajibannya kepada Kreditor/Pemohon Eksekusi dalam waktu maksimal 8 (delapan) hari sejak tanggal dilaksanakannya sidang aanmaning.

Tahapan Sita Eksekusi

Setelah lewat tenggang waktu yang diberikan ternyata Debitur/Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan kebendaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Adapun tahapan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

  • 1.

    Pemohon mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan;
  • 2.

    Ketua Pengadilan membuat surat penetapan sita eksekusi yang berisikan perintah kepada Panitera/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap barang-barang yang akan dieksekusi lelang;
  • 3.

    Atas surat penetapan sita eksekusi dari Ketua Pengadilan tersebut, Panitera menunjuk Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita eksekusi, memberitahukan dan memerintahkan kepada Para pihak (Pemohon dan Termohon) untuk hadir di lokasi objek yang akan diletakkan sita eksekusi, pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi tersebut juga disampaikan kepada instansi/pihak terkait;
  • 4.

    Pelaksanaan peletakan sita eksekusi dilaksanakan di lokasi objek yang disita dengan disaksikan dua orang saksi dan pelaksanaan sita eksekusi dituangkan dalam Berita Acara;
  • 5.

    Ketua Pengadilan mengirim surat tentang telah diletakkan sita atas objek tersebut kepada BPN jika objeknya benda yang tetap yang telah bersertifikat;

Tahapan Lelang Eksekusi

Setelah aanmaning dan sita eksekusi telah dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut:

  • 1.

    Pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi;
  • 2.

    Penjual (Kreditur) memperlihatkan dokumen asli objek Hak Tanggungan kepada Pejabat Lelang sebelum dilaksanakan lelang;
  • 3.

    Setelah menerima Pemohonan lelang eksekusi dari Pemohon, Ketua Pengadilan membuat surat penetapan berisikan perintah untuk menjalankan lelang eksekusi yang ditujukan kepada Panitera/Jurusita Pengganti;
  • 4.

    Panitera/Jurusita Pengganti berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan tersebut melaksanakan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut: [a] Berkoordinasi dengan Kantor Lelang Negara dan Instansi/Pihak terkait berkenaan dengan pelaksanaan lelang; [b] Menunjuk KJPP untuk memperoleh informasi harga untuk menetapkan standard harga limit, selanjutnya ditetapkan harga limit; [c] Menetapkan harga limit objek yang akan dilelang, dilakukan sebelum pengumuman lelang; [d] Mengumumkan pelaksanaan lelang melalui mass media sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 15 hari, pengumuman tersebut harus dicantumkan hari, tanggal dan tempat pelaksanaan lelang, serta objek yang akan dilelang dan persyaratan bagi peserta lelang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg dan Pasal 217 RBg; [e]Peserta lelang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang; [f] Calon peserta lelang membayar uang jaminan penawaran lelang yang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit (Pasal 38 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016); [g] Penyetoran uang jaminan penawaran lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; [h] Pelelangan dilaksanakan di Kantor Pengadilan; [i] Dalam hal dokumen asli Objek Hak Tanggungan berada di tangan Pejabat Lelang maka pada saat lelang, Pejabat lelang harus memperlihatkan kepada peserta lelang. Jika dokumen tersebut ditangan penjual maka penjual harus memperlihatkan kepada pejabat dan peserta lelang sebelum dilaksankan lelang (Pasal 21 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016); [j] Pembukaan amplop dari semua peserta lelang; [k] Bagi peserta lelang yang penawarannya tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang; [l] Pemenang lelang melunasi atau membayar harga Objek Hak Tanggungan; [m] Bagi pemenang lelang dibuat risalah lelang;
  • 5.

    Jika dalam pelaksanaan lelang tidak ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang terhadap objek yang belum terjual secara lelang tanpa harus mengulangi tahapan fiat executie;
  • 6.

    Demikian jika pemenang lelang wanprestrasi atau tidak melunasi sisa harga maka akan dilakukan pelelangan ulang;

Prosedur Fiat Eksekusi Jaminan Kebendaan melalui Pengadilan

Langkah hukum Fiat executie dimaknai sebagai penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Selain itu, fiat executie diartikan pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan eksekutorial (bersifat dapat dilaksanakan), yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dokumen yang kekuatan hukumnya disamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau bersifat eksekutorial, diantaranya Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pelaksanaan fiat executie atas benda objek Hak Tanggungan (HT) dengan tahapan sebagai berikut:

Tahapan aanmaning

Pemohon eksekusi atau kuasanya menyampaikan permohonan aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan memperlihatkan dokumen sertifikat jaminan kebendaan dan dokumen lainnya. Setelah ditetapkannya tanggal pemanggilan aanmaning kepada Debitor/Termohon Eksekusi, maka Debitor/Termohon Eksekusi wajib melaksanakan pemenuhan kewajibannya kepada Kreditor/Pemohon Eksekusi dalam waktu maksimal 8 (delapan) hari sejak tanggal dilaksanakannya sidang aanmaning.

Tahapan Sita Eksekusi

Setelah lewat tenggang waktu yang diberikan ternyata Debitur/Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan kebendaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Adapun tahapan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

 

  • 1.

    Pemohon mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan;
  • 2.

    Ketua Pengadilan membuat surat penetapan sita eksekusi yang berisikan perintah kepada Panitera/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap barang-barang yang akan dieksekusi lelang;
  • 3.

    Atas surat penetapan sita eksekusi dari Ketua Pengadilan tersebut, Panitera menunjuk Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita eksekusi, memberitahukan dan memerintahkan kepada Para pihak (Pemohon dan Termohon) untuk hadir di lokasi objek yang akan diletakkan sita eksekusi, pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi tersebut juga disampaikan kepada instansi/pihak terkait;
  • 4.

    Pelaksanaan peletakan sita eksekusi dilaksanakan di lokasi objek yang disita dengan disaksikan dua orang saksi dan pelaksanaan sita eksekusi dituangkan dalam Berita Acara;
  • 5.

    Ketua Pengadilan mengirim surat tentang telah diletakkan sita atas objek tersebut kepada BPN jika objeknya benda yang tetap yang telah bersertifikat;

Tahapan Lelang Eksekusi

Setelah aanmaning dan sita eksekusi telah dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut:

  • 1.

    Pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi;
  • 2.

    Penjual (Kreditur) memperlihatkan dokumen asli objek Hak Tanggungan kepada Pejabat Lelang sebelum dilaksanakan lelang;
  • 3.

    Setelah menerima Pemohonan lelang eksekusi dari Pemohon, Ketua Pengadilan membuat surat penetapan berisikan perintah untuk menjalankan lelang eksekusi yang ditujukan kepada Panitera/Jurusita Pengganti;
  • 4.

    Panitera/Jurusita Pengganti berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan tersebut melaksanakan lelang eksekusi dengan tahapan sebagai berikut: [a] Berkoordinasi dengan Kantor Lelang Negara dan Instansi/Pihak terkait berkenaan dengan pelaksanaan lelang; [b] Menunjuk KJPP untuk memperoleh informasi harga untuk menetapkan standard harga limit, selanjutnya ditetapkan harga limit; [c] Menetapkan harga limit objek yang akan dilelang, dilakukan sebelum pengumuman lelang; [d] Mengumumkan pelaksanaan lelang melalui mass media sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 15 hari, pengumuman tersebut harus dicantumkan hari, tanggal dan tempat pelaksanaan lelang, serta objek yang akan dilelang dan persyaratan bagi peserta lelang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg dan Pasal 217 RBg; [e]Peserta lelang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang; [f] Calon peserta lelang membayar uang jaminan penawaran lelang yang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit (Pasal 38 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016); [g] Penyetoran uang jaminan penawaran lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; [h] Pelelangan dilaksanakan di Kantor Pengadilan; [i] Dalam hal dokumen asli Objek Hak Tanggungan berada di tangan Pejabat Lelang maka pada saat lelang, Pejabat lelang harus memperlihatkan kepada peserta lelang. Jika dokumen tersebut ditangan penjual maka penjual harus memperlihatkan kepada pejabat dan peserta lelang sebelum dilaksankan lelang (Pasal 21 Permenkeu No. 27/PMK.06/2016); [j] Pembukaan amplop dari semua peserta lelang; [k] Bagi peserta lelang yang penawarannya tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang; [l] Pemenang lelang melunasi atau membayar harga Objek Hak Tanggungan; [m] Bagi pemenang lelang dibuat risalah lelang;
  • 5.

    Jika dalam pelaksanaan lelang tidak ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang terhadap objek yang belum terjual secara lelang tanpa harus mengulangi tahapan fiat executie;
  • 6.

    Demikian jika pemenang lelang wanprestrasi atau tidak melunasi sisa harga maka akan dilakukan pelelangan ulang;