Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor dalam kasus PKPU & Kepailitan oleh Pengadilan Niaga. Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitor, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.
Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.
Putusan Pengesahan Perdamaian dalam PKPU
Pada umumnya di dalam rencana perdamaian, debitor akan menawarkan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan & PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan:
1.
2.
Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor maka selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusan pengesahan perdamaian atau dengan kata lain PKPU demi hukum akan berakhir.
Putusan Pengesahan Perdamaian dalam Kepailitan
Sama halnya dengan proses PKPU, di dalam kepailitan debitor juga akan memberikan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Merujuk pada Pasal 151 UU Kepailitan & PKPU maka rencana perdamaian debitur akan diterima oleh Pengadilan apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor dalam kasus PKPU & Kepailitan oleh Pengadilan Niaga. Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitor, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.
Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.
Putusan Pengesahan Perdamaian dalam PKPU
Pada umumnya di dalam rencana perdamaian, debitor akan menawarkan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan & PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan:
Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor maka selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusan pengesahan perdamaian atau dengan kata lain PKPU demi hukum akan berakhir.
Putusan Pengesahan Perdamaian dalam Kepailitan
Sama halnya dengan proses PKPU, di dalam kepailitan debitor juga akan memberikan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Merujuk pada Pasal 151 UU Kepailitan & PKPU maka rencana perdamaian debitur akan diterima oleh Pengadilan apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.