AP & Co Law Firm

Syarat Sah Homologasi dalam
PKPU & Kepailitan

Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor dalam kasus PKPU & Kepailitan oleh Pengadilan Niaga. Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitor, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.

Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.

Putusan Pengesahan Perdamaian dalam PKPU

Pada umumnya di dalam rencana perdamaian, debitor akan menawarkan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan & PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan:

  • 1.

    1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.; dan
  • 2.

    1/2 jumlah Kreditor separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor maka selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusan pengesahan perdamaian atau dengan kata lain PKPU demi hukum akan berakhir.

Putusan Pengesahan Perdamaian dalam Kepailitan

Sama halnya dengan proses PKPU, di dalam kepailitan debitor juga akan memberikan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Merujuk pada Pasal 151 UU Kepailitan & PKPU maka rencana perdamaian debitur akan diterima oleh Pengadilan apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Syarat Sah Homologasi dalam PKPU & Kepailitan

Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor dalam kasus PKPU & Kepailitan oleh Pengadilan Niaga. Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitor, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.

Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.

Putusan Pengesahan Perdamaian dalam PKPU

Pada umumnya di dalam rencana perdamaian, debitor akan menawarkan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan & PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan:

 

  • 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.; dan
  • 1/2 jumlah Kreditor separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor maka selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusan pengesahan perdamaian atau dengan kata lain PKPU demi hukum akan berakhir.

Putusan Pengesahan Perdamaian dalam Kepailitan

Sama halnya dengan proses PKPU, di dalam kepailitan debitor juga akan memberikan proposal perdamaian yang mengatur tentang skema pembayaran utang-utang debitor. Merujuk pada Pasal 151 UU Kepailitan & PKPU maka rencana perdamaian debitur akan diterima oleh Pengadilan apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.