Permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara arbitrase. Dalam beberapa perkara, hal ini dilakukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
Permohonan pembatalan harus diajukan atas dasar alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif sesuai Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-undang Arbitrase”)
Tentunya pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut berkaitan erat dengan didaftarkannya putusan arbitrase tersebut. Karena jelas berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Arbitrase suatu putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalannya setelah putusan arbitrase tersebut didaftarkan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Adapun pengadilan negeri yang dimaksud yaitu pengadilan negeri yang termasuk dalam domisili hukum Pihak Termohon dalam perkara arbitrase. Setelah arbiter/kuasanya melakukan pendaftaran, kemudian akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan salinan putusan yang telah memuat cap keterangan telah dilakukannya pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dengan memuat tanggal dan nomor pendaftarannya.
Setelah pemberitahuan ini dilakukan, barulah pihak yang tidak puas dan ingin membatalkan putusan arbitrase, dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Arbitrase.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara arbitrase. Dalam beberapa perkara, hal ini dilakukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.
Permohonan pembatalan harus diajukan atas dasar alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif sesuai Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-undang Arbitrase”)
Tentunya pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut berkaitan erat dengan didaftarkannya putusan arbitrase tersebut. Karena jelas berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Arbitrase suatu putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalannya setelah putusan arbitrase tersebut didaftarkan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Adapun pengadilan negeri yang dimaksud yaitu pengadilan negeri yang termasuk dalam domisili hukum Pihak Termohon dalam perkara arbitrase. Setelah arbiter/kuasanya melakukan pendaftaran, kemudian akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan salinan putusan yang telah memuat cap keterangan telah dilakukannya pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dengan memuat tanggal dan nomor pendaftarannya.
Setelah pemberitahuan ini dilakukan, barulah pihak yang tidak puas dan ingin membatalkan putusan arbitrase, dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Arbitrase.